Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan yang sistematis, komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di Kabupaten Pemalang. Penyelenggaraan kearsipan daerah bertujuan untuk menciptakan arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, BUMD, pemerintah desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti pertanggungjawaban daerah, mewujudkan pengelolaan kearsipan daerah yang andal, menyelenggarakan sistem kearsipan daerah yang dinamis, komprehensif, dan terpadu, meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelestarian arsip pemerintah daerah, meningkatkan kualitas layanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip, mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan, dan membantu penyelesaian masalah apabila ada sengketa di daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban membentuk lembaga kearsipan, unit kearsipan pada Perangkat Daerah dan BUMD, membangun jaringan informasi kearsipan terintegrasi, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem kearsipan, pembinaan dan pengawasan, penjaminan mutu kearsipan, serta koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis dan statis, dengan tanggung jawab pengelolaan arsip dinamis berada pada pencipta arsip dan arsip statis pada Lembaga Kearsipan Daerah. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Lembaga Kearsipan menyelenggarakan kearsipan yang komprehensif dan terpadu melalui Sistem Kearsipan Daerah (SKD) untuk menjaga autentisitas dan keutuhan arsip. Pemerintah Daerah bertanggung jawab membangun dan mengelola Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan. Dalam melaksanakan fungsi SIKD, Pemerintah Daerah membentuk Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD) dengan pusat jaringan oleh Lembaga Kearsipan sebagai bagian dari Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).