For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 5/2016 · Perda Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 November 2016Publication Date:3 November 2016
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date03 November 2016
Publication Date03 November 2016
Place of EnactmentStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Maksud dari penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan dana, tanah, bangunan, serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama yang saling menguntungkan. Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah, serta menambah pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Bentuk penyertaan modal daerah dapat berupa pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuangan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, dan penempatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Langkat. Sebelum melakukan penyertaan modal, dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian aset, serta kelayakan penyertaan modal.

Tata cara penyertaan modal meliputi pendirian perseroan (ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan didahului dengan kesepakatan bersama), pembelian saham (dilakukan penilaian dan pengkajian kelayakan), serta penempatan modal daerah pada BUMD (dananya dianggarkan dalam APBD). Bagian laba dari penyertaan modal disetorkan ke kas daerah sebagai Penerimaan Asli Daerah. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.

1. Semua penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga yang telah ada sebelum disahkan Peraturan daerah ini, pengelolaan, pembinaan dan pengawasannya tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku dan dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Daerah.

(-)