For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1969 tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Intelijen Negara

Also known as: Keppres 23/1969 · Keppres No. 23 Tahun 1969 · Keppres Nomor 23 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 1969Publication Date:10 Maret 1969
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyempurnaan Organisasi Badan Intelijen Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1969
Publication Date10 Maret 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No.70 tahun 1967, tentang Pembentukan Badan Koordinasi Intelidjen Negara.

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1969 bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Badan Koordinasi Intelidjen Negara (BAKIN) guna meningkatkan efektivitas tugas-tugas intelijen yang dibebankan. BAKIN berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertugas membantu dalam mengamankan kebijakan nasional. BAKIN memiliki tugas pokok melaksanakan intelijen nasional, pengamanan nasional, dan riset. Fungsi BAKIN meliputi operasi intelijen, produksi intelijen, dan pembinaan serta koordinasi badan-badan intelijen departemental. Organisasi BAKIN dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh tiga Deputi dan berbagai direktorat yang mengelola aspek kontra intelijen, keamanan, produksi intelijen, operasi, riset, dan administrasi.

(-)

(-)