Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1969 bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Badan Koordinasi Intelidjen Negara (BAKIN) guna meningkatkan efektivitas tugas-tugas intelijen yang dibebankan. BAKIN berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertugas membantu dalam mengamankan kebijakan nasional. BAKIN memiliki tugas pokok melaksanakan intelijen nasional, pengamanan nasional, dan riset. Fungsi BAKIN meliputi operasi intelijen, produksi intelijen, dan pembinaan serta koordinasi badan-badan intelijen departemental. Organisasi BAKIN dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh tiga Deputi dan berbagai direktorat yang mengelola aspek kontra intelijen, keamanan, produksi intelijen, operasi, riset, dan administrasi.