For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Also known as: Perda Provinsi Bali 10/2011 · Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 November 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKAWASAN TANPA ROKOK
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date-
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentBali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah bahwa rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan KTR.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis tempat yang termasuk dalam KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, dll.), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja (perkantoran, industri, dll.), dan tempat umum (pasar, tempat wisata, dll.). Pengelola tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu (ruang terbuka, terpisah, jauh dari pintu masuk dan lalu lalang).

Hak dan Kewajiban:

Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran.

Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, termasuk sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring, dan evaluasi, serta berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dan lembaga lain.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).