Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan perikanan, yang dianggap penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan PAD melalui retribusi perizinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Setiap orang atau badan yang melakukan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, atau gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Pengecualian kewajiban izin diberikan kepada usaha pembudidayaan ikan yang hasilnya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta usaha pembudidayaan ikan air tawar dengan skala tertentu (pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,75 ha, pembesaran dengan batasan tertentu pada kolam air tenang, kolam air deras, keramba jaring apung, dan keramba).
- Tarif retribusi akan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Perubahan tarif akan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin dikeluarkan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan. Pemungutan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pembayaran retribusi dilaksanakan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam jika dilakukan di tempat lain.
- Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi paling lama 30 hari setelah saat terutang. Penundaan pembayaran dapat diberikan dengan denda 2% per bulan.
- Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
- Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.
- Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun sejak saat terutang, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.