on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Banjar
Also known as: Perda Kota Banjar 18/2006 · Perda Kota Banjar No. 18 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2006 mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan memobilisasi sumber daya, khususnya prasarana dan dana, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Peraturan ini menetapkan bahwa daerah memiliki sumber pendapatan asli daerah yang berasal dari sumbangan pihak ketiga, yang dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Sumbangan yang diterima harus bebas dari segala beban, pungutan, atau kewajiban lainnya, dan harus diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Dinas, Badan, Kantor, dan Lembaga di daerah dapat menyelenggarakan penerimaan sumbangan. Sumbangan dalam bentuk uang harus disetorkan ke Kas Daerah. Penerimaan sumbangan berupa barang harus diikuti dengan penyerahan, peralihan, dan pelepasan hak, serta didaftarkan dalam inventaris barang milik Pemerintah Daerah.
Dinas yang menyelenggarakan penerimaan sumbangan harus memberitahukan penerimaan tersebut kepada Dinas Pendapatan (untuk uang) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (untuk barang). Setiap hasil penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam APBD dan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah secara sukarela dan tidak mengikat.