For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 18/2006 · Perda Kota Banjar No. 18 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2006Publication Date:24 Agustus 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date24 Agustus 2006
Publication Date24 Agustus 2006
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2006 mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan memobilisasi sumber daya, khususnya prasarana dan dana, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Peraturan ini menetapkan bahwa daerah memiliki sumber pendapatan asli daerah yang berasal dari sumbangan pihak ketiga, yang dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Sumbangan yang diterima harus bebas dari segala beban, pungutan, atau kewajiban lainnya, dan harus diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Dinas, Badan, Kantor, dan Lembaga di daerah dapat menyelenggarakan penerimaan sumbangan. Sumbangan dalam bentuk uang harus disetorkan ke Kas Daerah. Penerimaan sumbangan berupa barang harus diikuti dengan penyerahan, peralihan, dan pelepasan hak, serta didaftarkan dalam inventaris barang milik Pemerintah Daerah.

Dinas yang menyelenggarakan penerimaan sumbangan harus memberitahukan penerimaan tersebut kepada Dinas Pendapatan (untuk uang) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (untuk barang). Setiap hasil penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam APBD dan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah secara sukarela dan tidak mengikat.

(-)

(-)