For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Ketrampilan Kerja yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Also known as: Perwali Kota Banjar 27/2024 · Perwali Kota Banjar No. 27 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2024Publication Date:5 Februari 2024
Industri Manufaktur LainnyaKetenagakerjaanBea Cukai & Kepabeanan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePetunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Ketrampilan Kerja yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date05 Februari 2024
Publication Date05 Februari 2024
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan kegiatan peningkatan keterampilan kerja yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Banjar. Kebijakan ini bertujuan untuk membekali dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja, baik bagi pekerja maupun wirausahawan, guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Daerah mengalokasikan maksimal 20% dari anggaran DBHCHT untuk program pelatihan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK). Jenis pelatihan yang disediakan mencakup berbagai bidang, seperti cukur, pengolahan ikan, tata rias, administrasi perkantoran, desain grafis, pengelasan, barista, kain perca, otomasi industri, pengolahan tembakau, dan kerajinan tangan.

Sasaran utama program ini adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lainnya yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berusia minimal 17 tahun dan belum pernah mengikuti pelatihan sejenis. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui metode institusional, Mobile Training Unit (MTU), atau kerja sama dengan pihak ketiga, dengan proses seleksi yang transparan. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi, dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar dengan pengawasan dari Inspektorat Daerah.

(-)

(-)