Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kelurahan Wasaga menjadi Kelurahan Wakoko di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Latar belakang perubahan nama ini didasarkan pada usulan masyarakat setempat yang mempertimbangkan sejarah, budaya, dan adat istiadat. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama kelurahan, cakupan wilayah Kelurahan Wakoko yang terdiri dari Lingkungan Wakoko I, II, III, dan Lingkungan Wencimara, serta pusat pemerintahan yang berkedudukan di Lingkungan Wakoko I. Luas wilayah Kelurahan Wakoko sama dengan luas wilayah Kelurahan Wasaga sebelumnya. Batas-batas wilayah Kelurahan Wakoko meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Wasaga, sebelah Timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo, sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Saragi, dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lapodi. Peta batas wilayah Kelurahan Wakoko tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.