For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko

Also known as: Perda Kabupaten Buton 5/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:14 Juli 2014
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kelurahan Wasaga menjadi Kelurahan Wakoko di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Latar belakang perubahan nama ini didasarkan pada usulan masyarakat setempat yang mempertimbangkan sejarah, budaya, dan adat istiadat. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama kelurahan, cakupan wilayah Kelurahan Wakoko yang terdiri dari Lingkungan Wakoko I, II, III, dan Lingkungan Wencimara, serta pusat pemerintahan yang berkedudukan di Lingkungan Wakoko I. Luas wilayah Kelurahan Wakoko sama dengan luas wilayah Kelurahan Wasaga sebelumnya. Batas-batas wilayah Kelurahan Wakoko meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Wasaga, sebelah Timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo, sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Saragi, dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lapodi. Peta batas wilayah Kelurahan Wakoko tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Kepala Kelurahan, Perangkat Kelurahan, serta Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Wasaga diubah menjadi Kepala Kelurahan, Perangkat Kelurahan dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Wakoko. 2. Kekayaan atau aset Kelurahan Wasaga menjadi kekayaan atau aset Kelurahan Wakoko.

(-)