For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 4/2016 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 November 2016Publication Date:15 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date15 November 2016
Publication Date15 November 2016
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp 30.583.845.183,13, sehingga total pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 723.231.705.256,45. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Dana Perimbangan. 2. **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp 30.471.547.475,72, sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 757.831.705.256,45. Penurunan ini terjadi baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan daerah, dengan peningkatan sebesar Rp 100.000.000,00, sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp 50.100.000.000,00. Pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Belanja Tidak Langsung (termasuk Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga), serta Belanja Langsung (termasuk Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, dan Belanja Modal). Lampiran peraturan ini menyajikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)