For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 10/2011 · Perda Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:9 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date09 Agustus 2011
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi Pasal 1 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011, yang mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp. 559.656.551.455,97, Belanja Daerah sebesar Rp. 615.427.631.688,71, Surplus/Defisit sebesar Rp. (55.771.080.232,74), serta Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 62.099.080.232,74 dan Pengeluaran sebesar Rp. 6.328.000.000,00. Selanjutnya, Pasal 2 diubah terkait rincian Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pasal 3 diubah terkait Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Terakhir, Pasal 4 diubah terkait Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

(-)

(-)