For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kota Sorong 1/2015 · Perda Kota Sorong No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:12 Juni 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLaporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date-
Publication Date12 Juni 2015
Place of EnactmentSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2015 ini mengatur tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014. Laporan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap tahun anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Good Governance, yang memerlukan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan legitimate.

Ketentuan Substansial: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Sorong Tahun Anggaran 2014 mencakup:

  1. Sistematika penyusunan laporan yang terdiri dari pendahuluan, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, desentralisasi, tugas pembantuan, tugas umum pemerintahan, dan penutup.
  2. Isi laporan yang terdapat pada lampiran Peraturan Daerah ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.

Laporan ini merupakan pertanggungjawaban dari pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sorong Tahun 2013-2017 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 30 Tahun 2012.

(-)

(-)