Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (ITU) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam pemberian dan pemungutan retribusi ITU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi ITU dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin.
- Ketentuan Perizinan: Setiap orang atau badan yang mendirikan, mengalihkan, atau memperluas usahanya diwajibkan memiliki Izin Tempat Usaha dari Bupati Mukomuko.
- Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin: Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Camat, sketsa lokasi, fotokopi KTP/identitas badan hukum, pernyataan persetujuan lingkungan, NPWP dan NPWD, serta rekomendasi dinas/instansi teknis terkait.
- Golongan Retribusi: Retribusi ITU digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara Penetapan Pemberian Izin: Penetapan izin diberikan berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan izin, termasuk biaya pengecekan, pengukuran, pemeriksaan, transportasi, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan.
- Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha, sebagaimana tercantum dalam tabel tarif.
- Wilayah Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan.
- Masa Retribusi: Masa berlaku retribusi ITU adalah 1 (satu) tahun.
- Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang ditagih dan dilunasi di muka pada saat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD): Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD dengan benar dan lengkap.
- Penetapan Retribusi: Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD. Jika SPTRD tidak dipenuhi, diterbitkan SKRD secara jabatan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Retribusi dilunasi sekaligus di muka untuk satu masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
- Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban umum, kebersihan, serta menyampaikan laporan kegiatan usaha.
- Pengawasan dan Pembinaan: Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.