on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan
Also known as: Perda Kabupaten Buru 3/2022 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan peningkatan pemberdayaan dan perlindungan, serta menjamin kesetaraan dan keadilan gender di daerah. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PUG, termasuk penyusunan kebijakan dan perencanaan program yang responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi penguatan kelembagaan PUG, memberikan bantuan teknis, memfasilitasi data terpilah menurut jenis kelamin, membentuk kelembagaan PUG hingga tingkat kecamatan dan desa, serta melakukan advokasi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Pokja PUG yang bertugas mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Selain itu, dibentuk Tim Teknis untuk analisis anggaran responsif gender dan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengarustamaan gender pada unit kerja masing-masing.
Perencanaan responsif gender harus memuat Anggaran Responsif Gender (ARG) yang dibagi dalam tiga kategori: Anggaran Khusus Target Gender, Anggaran Kesetaraan Gender, dan Anggaran Pelembagaan Kesetaraan Gender.