on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022
Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 1/2018 · QANUN Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2018 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018
Qanun Kota Banda Aceh ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh untuk tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan kota yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD ini juga merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota ke dalam strategi pembangunan kota, kebijakan umum, program prioritas Walikota, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPK.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh. Tujuannya adalah untuk menyusun Renstra-OPD, RKPK, Renja-OPD dan perencanaan penganggaran, mewujudkan perencanaan pembangunan Kota yang sinergis dan terpadu, mencapai visi dan misi Kota, menyediakan dokumen perencanaan pembangunan 5 tahun yang bersifat indikatif, dan menjadi tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan OPD.
Ketentuan Substansial: RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan Kota, penjabaran visi, misi, dan program Walikota, serta pedoman dalam penyusunan RKPK. Sistematika RPJMD mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.