For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal Di Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 4/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:7 Februari 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal Di Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date07 Februari 2014
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas teknologi daerah, mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi perlakuan yang sama bagi penanam modal, jaminan kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta perlindungan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Walikota dapat menetapkan langkah percepatan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dilaksanakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mencakup penyederhanaan dokumen, kemudahan proses, dan waktu penyelesaian perizinan yang singkat. Walikota mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanaman modal dapat dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan. Penanaman modal asing wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia serta mempunyai cabang di Kota Banjarbaru.

Jenis pelayanan penanaman modal meliputi pelayanan perizinan (pendaftaran, izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, izin usaha) dan non perizinan (informasi, insentif, dan kemudahan). Pelaksanaan penanaman modal diawali dengan keterbukaan informasi dan konsultasi intensif. Calon penanam modal wajib memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan.

Untuk mendorong penanaman modal, Walikota dapat memberikan insentif (pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah) dan kemudahan (penyediaan data, sarana, prasarana, bantuan teknis, percepatan perizinan) kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu seperti kontribusi pada pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, bermitra dengan UMKM, dan penggunaan barang modal dalam negeri.

Pengendalian penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan penindakan. Penanam modal wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Penerima insentif dan kemudahan juga wajib menyampaikan laporan. Walikota melakukan evaluasi tahunan terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan kemudahan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 10, Pasal 17 dan Pasal 18 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Sanksi lainnya berupa pembekuan kegiatan usaha dan/atau pencabutan izin usaha.