Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perkampungan di Kota Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.
Ketentuan substansial mencakup:
- Prinsip pembangunan kawasan perkampungan yang didasarkan pada partisipasi, holistik dan komprehensif, berkesinambungan, keterpaduan, keadilan, keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas.
- Sasaran pembangunan kawasan perkampungan antara lain penggunaan dan pemanfaatan wilayah Kampung sesuai tata ruang kota, peningkatan kesejahteraan masyarakat perkampungan, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perkampungan, pengembangan teknologi tepat guna, dan pemberdayaan masyarakat Kampung.
- Tahapan pembangunan kawasan perkampungan meliputi pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi, serta pengawasan.
- Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perkampungan Daerah (TKPKPD) yang bertugas menyelenggarakan pembangunan kawasan perkampungan.
- Sistem informasi sebagai basis manajemen data dan informasi Pembangunan Kawasan Perkampungan.
- Partisipasi masyarakat dalam bentuk pembinaan, pemberdayaan, dan pemantauan.
- Sumber pembiayaan Pembangunan Kawasan Perkampungan yang berasal dari berbagai sumber seperti APBN, APBD Provinsi, APBD, APBK, dan sumber lain yang sah.