For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulsebar.

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 05/2022 · Perda Kabupaten Gowa No. 05 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 November 2022Publication Date:1 November 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulsebar.
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date01 November 2022
Publication Date01 November 2022
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Kepada PT.Bank Sulselbar (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulselbar (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 mengenai penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah dengan melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar, mengingat penyertaan modal yang disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2021 belum mencukupi untuk memperkuat struktur permodalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah Pemerintah Daerah menyetorkan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) yang diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Nilai penyertaan modal daerah pada Tahun 2017 sebesar Rp12.054.000.000,00 (dua belas milyar lima puluh empat juta rupiah) ditambah pada Tahun 2020 sebesar Rp8.088.000.000,00 (delapan milyar delapan puluh delapan juta rupiah) bersumber dari PT. Bank Sulselbar ditambah pada Tahun 2021 Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sehingga pada Tahun 2021 menjadi Rp25.142.000.000,00 (dua puluh lima milyar seratus empat puluh dua juta rupiah), pada Tahun 2022 ditambah Rp5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) sehingga menjadi Rp30.142.000.000,00 (tiga puluh milyar seratus empat puluh dua juta rupiah). Penyertaan modal ini bersumber dari APBD. Tata cara pelaksanaan penyertaan modal mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarnya nilai penyertaan modal daerah dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan.

(-)

(-)