For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 1/2021 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2021Publication Date:7 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Effective Date07 April 2021
Publication Date07 April 2021
Place of EnactmentKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011, Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 112). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 53 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2001 Nomor 53 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 53); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2006 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 18); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2007, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor_11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19A)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan kebijakan Retribusi Daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyerahkan pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah masih terdapat objek retribusi jasa umum yang belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan jenis retribusi yang diatur, yaitu retribusi pelayanan pendidikan, serta penambahan bagian dan pasal terkait retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan kesehatan, dan retribusi pelayanan pendidikan. Selain itu, dilakukan perubahan pada tingkat penggunaan jasa pelayanan untuk retribusi persampahan/kebersihan dan penambahan tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa umum, termasuk pelayanan kesehatan dan penjualan hasil produksi daerah (benih ikan dan garam kasar).

(-)