Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tolitoli tahun 2012-2032. RTRW bertujuan mewujudkan ruang wilayah kabupaten sebagai kawasan agropolitan dan minapolitan yang aman, nyaman, produktif, berkualitas, dan berkelanjutan dalam rangka mengembangkan Kawasan Andalan Tolitoli dan sekitarnya.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
a. Keterpaduan sistem perkotaan dan perdesaan.
b. Pengembangan prasarana wilayah untuk mendukung kawasan agropolitan dan minapolitan.
c. Peran kawasan strategis kabupaten dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk.
d. Peningkatan kualitas ruang kawasan lindung dan budidaya.
e. Peningkatan produktivitas lahan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan guna menjaga ketahanan pangan.
f. Peningkatan fungsi kawasan untuk menunjang kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Strategi penataan ruang mencakup:
a. Menciptakan keterpaduan sistem perkotaan dan perdesaan.
b. Pengembangan prasarana wilayah untuk mendukung kawasan agropolitan dan minapolitan.
c. Mendorong terlaksananya peran kawasan strategis kabupaten dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk.
d. Peningkatan kualitas ruang kawasan lindung dan budidaya.
e. Peningkatan produktivitas lahan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan guna menjaga ketahanan pangan.
f. Peningkatan fungsi kawasan untuk menunjang kepentingan pertahanan dan keamanan negara.