For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2012 – 2032

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 16/2012 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 November 2012Publication Date:8 November 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2012 – 2032
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date12 November 2012
Publication Date08 November 2012
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 31 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1 Seri D Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tolitoli tahun 2012-2032. RTRW bertujuan mewujudkan ruang wilayah kabupaten sebagai kawasan agropolitan dan minapolitan yang aman, nyaman, produktif, berkualitas, dan berkelanjutan dalam rangka mengembangkan Kawasan Andalan Tolitoli dan sekitarnya. Kebijakan penataan ruang meliputi: a. Keterpaduan sistem perkotaan dan perdesaan. b. Pengembangan prasarana wilayah untuk mendukung kawasan agropolitan dan minapolitan. c. Peran kawasan strategis kabupaten dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk. d. Peningkatan kualitas ruang kawasan lindung dan budidaya. e. Peningkatan produktivitas lahan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan guna menjaga ketahanan pangan. f. Peningkatan fungsi kawasan untuk menunjang kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup: a. Menciptakan keterpaduan sistem perkotaan dan perdesaan. b. Pengembangan prasarana wilayah untuk mendukung kawasan agropolitan dan minapolitan. c. Mendorong terlaksananya peran kawasan strategis kabupaten dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk. d. Peningkatan kualitas ruang kawasan lindung dan budidaya. e. Peningkatan produktivitas lahan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan guna menjaga ketahanan pangan. f. Peningkatan fungsi kawasan untuk menunjang kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; 3. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan : 4. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 5. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perUndang-Undangan; 6. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; 7. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 8. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketetentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Setiap pemanfaatan ruang yang melakukan pelanggaran izin dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 3. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 4. Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.