For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi

Also known as: Permendag 109/2018 · Permendag No. 109 Tahun 2018 · Permendag Nomor 109 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2019Publication Date:5 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 321) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 354). Peraturan ini juga mencabut ketentuan Pasal 19 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang ke Luar Negeri di Luar Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan ekspor kopi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor kopi melalui sistem perizinan secara elektronik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembatasan ekspor kopi berdasarkan jenis kopi yang tercantum dalam Lampiran I.
  2. Penetapan perusahaan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas delegasi dari Menteri Perdagangan.
  3. Prosedur pengajuan permohonan untuk menjadi ETK secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Perdagangan, termasuk persyaratan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Hasil Pemeriksaan dari Dinas, dan Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas.
  4. Masa berlaku penetapan sebagai ETK adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan.
  5. Kewajiban ETK untuk melakukan ekspor kopi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kopi (1 Oktober sampai dengan 30 September tahun berikutnya).
  6. Kewajiban ETK untuk menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO dan laporan pelaksanaan Ekspor Kopi secara berkala.
  7. Pengecualian terhadap ekspor kopi tertentu, seperti barang bawaan penumpang, barang kiriman dengan jumlah terbatas, barang contoh, barang untuk penelitian, promosi, hibah, atau keperluan instansi pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Lembaga OSS dapat menerbitkan penetapan sebagai ETK atas nama Menteri.

Pengakuan sebagai Eksportir Kopi Sementara dan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 321) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 321) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku pengakuan sebagai Eksportir Kopi Sementara dan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi berakhir.

1. ETK yang melanggar ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan penetapan sebagai ETK. 2. Dalam hal terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen penetapan sebagai ETK, ETK dikenai sanksi administratif berupa pembekuan penetapan sebagai ETK. 3. ETK yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai ETK. 4. Dalam hal ETK tidak melaksanakan kewajiban Pasal 11 dan/atau Pasal 12 dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pembekuan, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen penetapan sebagai ETK, dan/atau telah mengalami pembekuan penetapan sebagai ETK sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan pembekuan kembali, ETK dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai ETK.