Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan ekspor kopi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektivitas pelaksanaan ekspor kopi melalui sistem perizinan secara elektronik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembatasan ekspor kopi berdasarkan jenis kopi yang tercantum dalam Lampiran I.
- Penetapan perusahaan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas delegasi dari Menteri Perdagangan.
- Prosedur pengajuan permohonan untuk menjadi ETK secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Perdagangan, termasuk persyaratan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Hasil Pemeriksaan dari Dinas, dan Berita Acara Pemeriksaan dari Dinas.
- Masa berlaku penetapan sebagai ETK adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan.
- Kewajiban ETK untuk melakukan ekspor kopi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kopi (1 Oktober sampai dengan 30 September tahun berikutnya).
- Kewajiban ETK untuk menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA) Form ICO dan laporan pelaksanaan Ekspor Kopi secara berkala.
- Pengecualian terhadap ekspor kopi tertentu, seperti barang bawaan penumpang, barang kiriman dengan jumlah terbatas, barang contoh, barang untuk penelitian, promosi, hibah, atau keperluan instansi pemerintah.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Lembaga OSS dapat menerbitkan penetapan sebagai ETK atas nama Menteri.