For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 12/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2003Publication Date:23 Oktober 2003
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date23 Oktober 2003
Publication Date23 Oktober 2003
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintah Daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, tiga Asisten, dua belas Bagian, dan tiga puluh enam Sub Bagian, serta dibantu oleh kelompok Jabatan Fungsional. Asisten membawahi beberapa Bagian, yang masing-masing terdiri dari beberapa Sub Bagian. Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)