Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan konkuren Kabupaten Garut. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten Garut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Urusan pemerintahan konkuren Kabupaten Garut terdiri dari urusan pemerintahan wajib (yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pemerintahan pilihan.
2. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial.
3. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.
4. Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Peraturan ini juga mengatur bahwa urusan pemerintahan konkuren digunakan oleh Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dapat diselenggarakan sendiri oleh Daerah Kabupaten Garut atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.