Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 6.503.784.682.502,00, belanja daerah sebesar Rp. 6.855.932.292.456,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (352.147.609.954,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 455.147.609.954,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 103.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 352.147.609.954,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Wali Kota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.