For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 4/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2021Publication Date:21 Agustus 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date21 Agustus 2021
Publication Date21 Agustus 2021
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 93).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta penyesuaian tarif layanan dalam beberapa jenis objek retribusi jasa usaha.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, perkembangan dan kebutuhan saat ini memerlukan penyesuaian tarif layanan dalam beberapa jenis objek retribusi jasa usaha.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait retribusi daerah.
  2. Perubahan Pasal 2 yang mengatur jenis retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Terminal, dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  3. Penghapusan Pasal 19A sampai dengan Pasal 19D.
  4. Penyisipan Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F, Pasal 22G dan Pasal 22H serta penyisipan Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh yang mengatur Retribusi Terminal dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Dengan perubahan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi secara sah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(-)

(-)