on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 4/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta penyesuaian tarif layanan dalam beberapa jenis objek retribusi jasa usaha.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, perkembangan dan kebutuhan saat ini memerlukan penyesuaian tarif layanan dalam beberapa jenis objek retribusi jasa usaha.
Ketentuan Substansial:
Dengan perubahan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi secara sah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).