Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana melalui upaya penanggulangan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Latar belakang peraturan ini adalah kondisi geografis dan demografis Kota Pasuruan yang rawan bencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan wilayah rawan bencana dan kewenangan Pemerintah Kota dalam menetapkan wilayah terlarang untuk permukiman serta mencabut hak kepemilikan atas benda dengan ganti rugi yang layak.
2. Penentuan status potensi bencana oleh Walikota berdasarkan laporan dari BPBD, dengan tingkatan awas, siaga, dan waspada.
3. Tahapan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, penyiapan sarana dan prasarana, analisis risiko, penegakan rencana tata ruang dan ketentuan pendirian bangunan, standar teknis, pendidikan dan pelatihan), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana vital), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
4. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Kota dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko, pengalokasian dana, dan pelaksanaan kerja sama.
5. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, serta kewajiban menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.
6. Pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD Kota, bantuan Pemerintah Provinsi/Pusat, dan sumbangan masyarakat, yang dialokasikan untuk dana kontinjensi, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial.
7. Pengelolaan bantuan penanggulangan bencana yang meliputi santunan duka cita, santunan kecacatan, bantuan kompensasi, dan bantuan untuk korban tidak langsung.
8. Pengawasan dan pertanggungjawaban dalam penanggulangan bencana, termasuk penyusunan laporan oleh BPBD.