on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Also known as: UU 8/1999 · UU No. 8 Tahun 1999 · UU Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui perlindungan konsumen yang menjamin kepastian hukum. Latar belakang pembentukannya adalah kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha di era globalisasi, serta meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui pemberdayaan dan kesadaran akan hak-haknya.
Secara substansial, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban bagi konsumen maupun pelaku usaha. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta kompensasi atas kerugian. Sebaliknya, pelaku usaha diwajibkan beritikad baik, memberikan informasi yang jujur, menjamin mutu barang/jasa, serta memberikan kompensasi jika terjadi kerugian. Undang-undang ini juga melarang pelaku usaha melakukan praktik perdagangan yang menyesatkan, seperti promosi palsu, penggunaan klausula baku yang merugikan, serta pelanggaran terhadap standar mutu dan label barang.
Selain itu, peraturan ini mengamanatkan pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan saran kepada pemerintah, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat daerah untuk menangani sengketa di luar pengadilan. Pemerintah juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen guna memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat.