on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Also known as: Permenhub 36/2022 · Permenhub No. 36 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Balai Teknik Perkeretaapian melalui penataan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian.
Ketentuan Substansial: Balai Teknik Perkeretaapian berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Tugasnya meliputi peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana serta keselamatan perkeretaapian. Balai ini diklasifikasikan menjadi dua kelas, yaitu Kelas I dan Kelas II, dengan struktur organisasi yang mencakup Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan beberapa seksi terkait. Setiap kelas memiliki tugas spesifik dalam pengelolaan lalu lintas, sarana, dan keselamatan perkeretaapian.