Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, surplus/defisit, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, serta saldo anggaran lebih. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional mencakup kegiatan operasional dan non-operasional, serta pos luar biasa. Laporan arus kas menyajikan saldo kas awal dan akhir, serta arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Laporan perubahan ekuitas menyajikan ekuitas awal dan akhir, serta koreksi kesalahan. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut.