Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 108.751.662.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.470.022.492.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 198.759.222.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.624.203.711.000,00, mengakibatkan defisit sebesar Rp. (154.181.219.000,00). Pembiayaan daerah mengalami peningkatan pada sisi penerimaan sebesar Rp. 90.007.560.000,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 161.231.219.000,00, sementara pengeluaran tetap sebesar Rp. 7.050.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pada Dana Perimbangan, dan peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan perubahan pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal sebagai pengeluaran. Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak yang belum tersedia anggarannya.