For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Demak 4/2014 · Perda Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2014Publication Date:12 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date12 Agustus 2014
Publication Date12 Agustus 2014
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2013 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 108.751.662.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.470.022.492.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 198.759.222.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.624.203.711.000,00, mengakibatkan defisit sebesar Rp. (154.181.219.000,00). Pembiayaan daerah mengalami peningkatan pada sisi penerimaan sebesar Rp. 90.007.560.000,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 161.231.219.000,00, sementara pengeluaran tetap sebesar Rp. 7.050.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pada Dana Perimbangan, dan peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan perubahan pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sebagai penerimaan dan penyertaan modal sebagai pengeluaran. Bupati dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau mendesak yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)