Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2007 membentuk Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah. Pembentukan ini didasari oleh kebutuhan akan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. DPKD bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan barang daerah serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi DPKD meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan umum, kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggaraan tata usaha, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Susunan organisasi DPKD terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Bidang Pendapatan, Bidang Pengelolaan Barang, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas dilakukan oleh Bupati setelah dikonsultasikan dengan Gubernur, sementara pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon III dan IV dilakukan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas.