Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk bebas dari diskriminasi dan mewujudkan keadilan gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah PUG serta dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja.
- Pembentukan kelembagaan PUG yang terdiri dari Pokja PUG, Tim Pengerak PUG, Tim Teknis, dan Focal Point PUG, dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan PUG di seluruh Perangkat Daerah.
- Implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, data terpilah dan sistem informasi, alat analisis gender/metode, dan partisipasi masyarakat.
- Pengumpulan dan pengelolaan data terpilah gender oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
- Partisipasi masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan PUG, yang dapat difasilitasi oleh Perangkat Daerah.
- Kerja sama dalam penyelenggaraan PUG dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan badan usaha.
- Pembiayaan pelaksanaan PUG bersumber dari APBD, APBN, dan sumber lain yang sah.
- Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan secara berkala oleh Focal Point PUG, Pokja PUG, dan Bupati.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG dilakukan oleh Bupati dan Perangkat Daerah terkait.