For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 30/PMK.05/2016 · PMK No. 30/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:23 Februari 2016Publication Date:19 Februari 2016
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Februari 2016
Publication Date19 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mengubah tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan usulan yang diajukan oleh Menteri Keuangan serta kajian dari Tim Penilai. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk. Tarif ini diatur secara bertahap mulai dari USD 3 per ton hingga USD 10 per ton dalam periode waktu yang ditentukan. Selain itu, Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit diberikan kewenangan untuk mengatur tata cara pengenaan dan penetapan tarif pungutan tersebut.

(-)

(-)