For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017 tentang keprotokolan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 17/2017 · Perka BMKG No. 17 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:2 November 2017
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Themekeprotokolan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date02 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.006/Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kegiatan Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan tata cara keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang sebelumnya diatur dalam peraturan tahun 2007. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan keprotokolan serta dinamika penyelenggaraan acara resmi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pelaksanaan keprotokolan di BMKG, termasuk peran Sekretariat Utama sebagai koordinator. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pelaksanaan keprotokolan sesuai dengan norma yang berlaku, serta persyaratan bagi petugas protokol dan pelaksana keprotokolan di berbagai unit kerja BMKG.

(-)

(-)