For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Also known as: PERPRES 11/2007 · PERPRES No. 11 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2007Publication Date:28 Maret 2007
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Maret 2007
Publication Date28 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea, yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur pada 13 Desember 2005. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama ekonomi menyeluruh di kawasan Asia Tenggara dan Korea. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)