on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Paser 5/2007 · Perda Kabupaten Paser No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Pasir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pertimbangan kewenangan desa, karakteristik, potensi, kebutuhan, kemampuan keuangan, ketersediaan SDM, dan pengembangan kerja sama. Organisasi dan tata kerja ditetapkan dengan Peraturan Desa yang mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Pemerintah Desa. Penetapan Peraturan Desa dikonsultasikan kepada Bupati. Penjabaran tugas dan fungsi diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintahan desa dengan kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga desa. Tugas Pemerintah Desa adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga, urusan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, serta tugas pembantuan. Fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan urusan rumah tangga desa, tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan, peningkatan partisipasi masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta tugas lain yang dilimpahkan.
Susunan organisasi Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun). Jumlah Kepala Urusan disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Dusun dibentuk sesuai kebutuhan desa dengan Keputusan Bupati.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dengan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa, menyusun dan mengajukan rancangan APBDesa, membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa, mengoordinasikan pembangunan desa, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Desa berkewajiban memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, menjalin kerja sama, menaati peraturan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa, mendamaikan perselisihan, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. Kepala Desa wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan kepada masyarakat.
Sekretaris Desa berfungsi sebagai unsur staf yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa, bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta membantu pelayanan ketatausahaan Kepala Desa. Kepala Urusan adalah perangkat desa yang membantu Sekretaris Desa sesuai bidang urusannya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah kerjanya.