For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Mulawarman

Also known as: Permen Ristekdikti 57/2018 · Permen Ristekdikti No. 57 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 57 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2018Publication Date:22 Oktober 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Universitas Mulawarman
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date30 Oktober 2018
Publication Date22 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Mulawarman (UNMUL). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UNMUL yang terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas. UNMUL menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara rinci, termasuk kebebasan akademik dan hak untuk mendapatkan bimbingan. Dosen dan tenaga kependidikan juga memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak atas penghasilan dan kewajiban untuk menjaga nama baik institusi. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem penjaminan mutu, pengelolaan anggaran, dan kerja sama dengan pihak lain.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ UNMUL yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNMUL sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)