on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Mulawarman
Also known as: Permen Ristekdikti 57/2018 · Permen Ristekdikti No. 57 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 57 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Mulawarman (UNMUL). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UNMUL yang terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas. UNMUL menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara rinci, termasuk kebebasan akademik dan hak untuk mendapatkan bimbingan. Dosen dan tenaga kependidikan juga memiliki hak dan kewajiban, termasuk hak atas penghasilan dan kewajiban untuk menjaga nama baik institusi. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem penjaminan mutu, pengelolaan anggaran, dan kerja sama dengan pihak lain.