Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 710.352.653.211,27 dan belanja sebesar Rp. 693.256.609.195,74, menghasilkan surplus sebesar Rp. 17.096.044.015,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.336,230.715,44 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.951.494.204,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (615.263.488,56).
Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.336.483.789.286,77, jumlah kewajiban sebesar Rp. 36.501.995.399,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.299.981.793.887,77.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2008 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 12.336.230.715,44 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 16.480.780.526,97.
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan. Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.