on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Also known as: Perda Kabupaten Blora 14/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan PMKS yang terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penanganan PMKS dilaksanakan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk penetapan kebijakan, penyusunan perencanaan, kerjasama, koordinasi, bimbingan, monitoring, pengembangan potensi, pelaksanaan program, pengawasan, pelaporan, penyediaan sarana dan prasarana, pengangkatan pejabat fungsional, pengusulan peserta pendidikan, pengembangan sistem informasi, pemberian penghargaan, penanggulangan korban bencana, pemberian izin pengumpulan uang atau barang, pengendalian pengumpulan uang atau barang, serta pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental serta lanjut usia terlantar.
Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial. Bentuk penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.
Penanganan masalah kesejahteraan sosial dilakukan melalui usaha kesejahteraan sosial, kewirausahaan sosial, dan pengembangan potensi sistem sumber kesejahteraan sosial. Usaha penanganan masalah sosial dapat dilakukan melalui kegiatan preventif, kuratif, rehabilitatif, perlindungan, penunjang, dan pengembangan.