For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Negara Karung Goni

Also known as: PP 2/1963 · PP No. 2 Tahun 1963 · PP Nomor 2 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:28 Januari 1963
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Negara Karung Goni
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date28 Januari 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara (B.P.U.-P.P.N. GULA). Badan ini bertugas untuk mengkoordinasikan, mengelola, dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut serta perusahaan negara karung goni.

Ketentuan Substansial: B.P.U.-P.P.N. GULA didirikan sebagai badan hukum yang berfungsi untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan. Badan ini memiliki kewenangan untuk mengadakan kerja sama, mengelola, dan mengawasi perusahaan-perusahaan terkait. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi B.P.U. terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal lima Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan Agraria. Direksi memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan, mengelola kekayaan, dan mewakili B.P.U. di dalam dan luar pengadilan. Perusahaan-perusahaan gula negara dan perusahaan negara karung goni diwajibkan memberikan iuran kepada B.P.U. sesuai ketentuan yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan Menteri.

(-)

(-)