on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 42/2004 · PP No. 42 Tahun 2004 · PP Nomor 42 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ini bertujuan untuk membina jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna meningkatkan kesatuan, persatuan, dan profesionalitas PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat. Pembinaan ini mencakup peningkatan etos kerja, partisipasi dalam kebijakan pemerintah, kerja sama antar PNS, dan perlindungan hak-hak sipil PNS. Kode etik yang ditetapkan menjadi landasan bagi PNS dalam bersikap dan bertindak, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar seperti ketaqwaan, kesetiaan kepada Pancasila, dan profesionalisme. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis Kode Etik di setiap instansi untuk menegakkan kode etik dan memberikan sanksi moral bagi pelanggaran yang terjadi.