For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 42/2004 · PP No. 42 Tahun 2004 · PP Nomor 42 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2004Publication Date:18 Oktober 2004
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2004
Publication Date18 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ini bertujuan untuk membina jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna meningkatkan kesatuan, persatuan, dan profesionalitas PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat. Pembinaan ini mencakup peningkatan etos kerja, partisipasi dalam kebijakan pemerintah, kerja sama antar PNS, dan perlindungan hak-hak sipil PNS. Kode etik yang ditetapkan menjadi landasan bagi PNS dalam bersikap dan bertindak, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar seperti ketaqwaan, kesetiaan kepada Pancasila, dan profesionalisme. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis Kode Etik di setiap instansi untuk menegakkan kode etik dan memberikan sanksi moral bagi pelanggaran yang terjadi.

1. Kode etik profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. 2. Selain sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.