For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi

Also known as: Perda Kota Cimahi 4/2019 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 April 2019Publication Date:23 April 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date23 April 2019
Publication Date23 April 2019
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 199).

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 juga perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)