For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 20/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 4 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Kabupaten Banyumas Tahun 1998 Nomor 1 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 1998 Nomor 5 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan di Laboratorium Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2002 Nomor 2 Seri C); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 3 Seri C); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2007 Nomor 1 Seri C); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor Tahun 2009 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor Tahun 2011 Nomor 1 Seri C);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memungut retribusi jasa usaha.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi landasan hukum pemungutan Retribusi Jasa Usaha, menggantikan peraturan-peraturan daerah sebelumnya yang mengatur jenis retribusi jasa usaha secara terpisah. Peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dapat dipungut di daerah, yaitu:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Terminal;
  3. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
  6. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha. Selain itu, diatur juga mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, serta tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan, penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, pemanfaatan retribusi, dan insentif pemungutan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.