For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Also known as: Permenhub 75/2018 · Permenhub No. 75 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2018Publication Date:8 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date09 Agustus 2018
Publication Date08 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kriteria ini bertujuan untuk memberikan dasar penentuan kelas yang objektif dan terukur bagi kantor-kantor tersebut. Klasifikasi ini didasarkan pada unsur pokok dan unsur penunjang yang mencakup berbagai aspek seperti kunjungan kapal, arus komoditas, arus penumpang, serta sarana dan prasarana pelabuhan. Unsur pokok memiliki bobot 80% dalam penilaian, sementara unsur penunjang memiliki bobot 20%. Penilaian ini akan menentukan klasifikasi kantor menjadi Kelas I, II, III, atau IV berdasarkan nilai yang diperoleh.

(-)

(-)