on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Also known as: Perda Kota Samarinda 1/2016 · Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Samarinda ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda.
APBD Tahun Anggaran 2016 terdiri dari:
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016.