For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 6/2014 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan mengatasi permasalahan teknis dalam pengelolaan pajak daerah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Perubahan dilakukan karena hasil pungutan pajak belum optimal, terutama dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), disebabkan tarif yang relatif tinggi dan tidak adanya perbedaan tarif PBB antara NJOP di bawah dan di atas Rp.1.000.000.000,-.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diturunkan menjadi 13% dari dasar pengenaan pajak.
  2. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diubah menjadi:
    • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,-
    • 0,22% untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,-

1. Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang bersangkutan. 2. Ketentuan pengelolaan, penagihan dan pertanggungjawaban pajak daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

(-)