For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 2/2015 · Keppres No. 2 Tahun 2015 · Keppres Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2015Publication Date:4 Februari 2015
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2015
Publication Date04 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina pada tanggal 5 sampai dengan 10 Februari 2015. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode kunjungan tersebut.

(-)

(-)