on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Subang 7/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peran Pemerintah Kabupaten Subang dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan seiring dengan perubahan sosial dan tuntutan global.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Subang. Kepala Desa/Lurah membantu penyelenggaraan di Desa/Kelurahan melalui Satlinmas. Penyelenggaraan meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa/kerusuhan massa.
Ruang Lingkup Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat meliputi:
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta berkewajiban untuk menciptakan, memelihara, dan melestarikannya.
Bupati melaksanakan pelindungan masyarakat melalui peningkatan kapasitas anggota dan pembinaan teknis operasional Satuan Pelindungan Masyarakat. Masyarakat wajib berperan serta dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.