For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Also known as: PP 48/2020 · PP No. 48 Tahun 2020 · PP Nomor 48 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2020Publication Date:24 Agustus 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 2020
Publication Date24 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dengan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, yang mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. Barang-barang tersebut meliputi mesin dan peralatan pabrik, barang dari sektor kelautan dan perikanan, jangat dan kulit mentah, ternak, bibit dan benih, pakan ternak dan ikan, bahan baku kerajinan perak, serta liquefied natural gas (LNG). Selain itu, unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang memenuhi kriteria tertentu juga dibebaskan dari PPN. Pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor-sektor strategis dan memastikan ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat luas.

(-)

(-)