on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Peraturan BKN 15/2018 · Peraturan BKN No. 15 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjadi PNS Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakang kebijakan ini adalah pengalihan tugas dan fungsi mengenai standar nasional satuan ukuran dari Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran kepada BSN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban administrasi dalam proses pengalihan PNS tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tanggal efektif pengalihan, yaitu 1 Januari 2019, dan prosedur administrasi yang harus diikuti, termasuk penyampaian daftar nominatif PNS yang akan dialihkan dan penetapan keputusan pengalihan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan pembentukan Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian untuk mendukung kelancaran proses pengalihan.