Peraturan Menteri ini menetapkan standar untuk Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak, yang bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Standar ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK pada tingkat kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK meliputi unit penanganan kasus pada penyedia layanan pendidikan dan kesehatan, lembaga penyedia layanan Anak berhadapan dengan hukum, lembaga penyedia layanan perlindungan dan pengasuhan Anak penyandang disabilitas, lembaga penyedia layanan rehabilitasi Anak dengan HIV/AIDS, dan lembaga penyedia layanan rehabilitasi bagi Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak terdiri atas indikator kelembagaan, partisipasi Anak, program layanan bagi Anak, orang tua/keluarga dan Masyarakat, advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi, dan kerja sama layanan, kepuasan penerima layanan, dan pelaksanaan layanan. Pengukuran pemenuhan standar dilakukan melalui tahapan pengusulan, bimbingan teknis, evaluasi mandiri, audit, rapat pleno, penetapan hasil, serta pemantauan dan evaluasi. Menteri membentuk tim standardisasi yang bertugas melakukan audit, pembinaan, dan melaporkan hasil pengukuran. Kriteria Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak terdiri atas menuju standar, memenuhi standar (Pratama, Madya, Nindya, Utama), dan memenuhi standar dengan nilai maksimum. Lembaga yang memenuhi kriteria akan menerima penghargaan berupa piagam atau sertifikat yang berlaku selama 3 tahun. Pendanaan pelaksanaan standar bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber dana lain yang sah.